Dinkes Sebut Belum Ada Pentunjuk

Jumat 10-09-2021,09:41 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Saat ini, baik pemerintah maupun instansi vertikal khususnya di Kota Jambi, gencar menggelar vaksinasi untuk mencapai herd immunity. Bahkan, ke depan bukti vaksin menjadi persyaratan khusus baik untuk masuk ke hotel, mall, restoran bahkan gelaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menegaskan, siswa yang dapat mengikuti PTM adalah siswa yang sudah divaksin. Namun bagaiama dengan siswa yang usianya berada di bawah 12 tahun?.

Dia menegaskan, akan ada pembicaraan khusus tersebut bersama Disdik dan Dinkes Kota Jambi nantinya. “Selama ini masih diperbolehkan. Mungkin kelas 1, 2, dan 3 kita lihat seperti apa ke depan, Dinkes yang memutuskan,” kata Fasha.

Sebab menurut Fasha, sejauh ini berdasarkan Instruksi Kemendagri no 38 tahun  2021, bagi daerah PPKM level IV, tidak diperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun masuk ke pusat perbelanjaan dan mengikuti aktivitas PTM.

“Jadi kita mengikuti instruksi tersebut. Kalau sudah level II mungkin diperbolehkan. Ini tidak mutlak boleh selamanya,” tukas Fasha. Sementara itu, Kadinskes Kota Jambi, Ida Yuliati juga mengatakan hal senada. Kata dia, mengenai vaksinasi anak di bawah usia 12 tahun belum ada petunjuk resmi dari pusat.

Perlu diketahui pula, Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini Indonesia belum memiliki vaksin Covid-19 yang tersedia untuk anak di bawah 12 tahun.

Ini karena  BPOM dan Komite Ahli Penasihat Imunisasi (ITAGI) belum memberikan izin vaksin Covid-19 digunakan untuk usia di bawah 12 tahun, meskipun uji klinis vaksin buatan Sinovac menyertakan anak usia 3 hingga 17 tahun sebagai subjek penelitian. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait