Tempat Pesta Sabu Digrebek

Sabtu 11-09-2021,09:53 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Empat orang pria dan seorang wanita digaruk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, lantaran tersandung kasus sabu, Sabtu (4/9) lalu.

Adapun identitasnya yakni, Abdul Rahman (23), Slamet Ardiansyah (23), M Hapas (48), ketiganya merupakan warga Keluragan Rawasari, Kecamatan Alambarajo. Kemudian, Jekson (41), warga Kelurahan Simpang Empat Sipin dan Dendang Kurniati (39), warga Keluragan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo.

Kelimat orang ini ditangkap lantaran Polisi menerima informasi, bahwa di rumah Abdul Rahman kerap dijadikan tempat pesat sabu. Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan.

Selang 30 menit mengintai dan cukup bukti, Polisi pun menggrebek rumah Abdul Rahman. Di sana Abdul Rahman sedang bersama Slamet Ardiansyah. Keduanya pun tak dapat mengelak.

Polisi yang tak sabar, menggeledah sejumlah sisi rumah Abdul Rahman. Hasilnya, sejumlah paket sabu ditemukan di belakang rumahnya.

Interogasi dilakukan. Keduanya bernyanyi dapat sabu dari Jekson. Tak mau lepas, Polisi mendatangi kontrakkannya. Sampai di rumah Jekson, ia terlihat bersama Dendang Kurniati.

“Hanya saja kita tidak menemukan barang bukti dari keduanya,” sebut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Mat Sanusi, Jum'at (10/9).

Rupanya, saat diinterogasi, Jekson mengaku, bahwa ia telah menjual sabu ke Abdul Rahman yang terlebih dahulu diamankan. Ia pun melanjutkan nyanyia, kalau dia dapat sabu dari M Hapas. “Saat itu juga yang bersangkutan juga kita amankan di rumahnya tanpa perlawana,” terangnya.

Dari penangkapan kelima tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti di antaranya, sepuluh paket kecil sabu, empat hp, satu tas sport warna pink, satu kantong plastik warna putih, satu sendok plastik, dua ATM BRI, dua buku tabungan BRI, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan satu motor matik warna hijau.

“Kelimanya saat ini sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait