Vonis Dijatuhkan, Bos Kemingking Bebas

Senin 13-09-2021,10:13 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 4 bulan 10 hari penjara terhadap Direktur PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perusakan lahan milik PT WIN milik pengusaha Jambi, Tanoto Yacobes alias Ayong.

Putusan dibawakan ketua majelis hakim, Syafrizal, dalam sidang terbuka untuk umum, kemarin (10/9). Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jambi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selma 5 bulan.

Dengan putusan majelis tersebut, maka terdakwa Chairil Anwar, pada hari yang sama langsung dikeluarkan dari masa penahanan. Karena, pasca putusan dibacakan, masa penahanan Chairil Anwar pun berakhir.   

Dengan putusan 4 bulan 10 hari, serta dikurangi masa tahanan, maka Chairil langsung bebas. "Sesuai petusan, masa penahanan klien kami berakhir," kata Marcos Kaban, penasehat hukum Chairil Anwar, usai sidang.

Marcos meyakini, majelis hakim dalam memutuskan perkara bukan hanya sekedar memutuskan, namun sesuai dengan fakta persidangan. Selain itu, Marcos berharap agar semua lembaga peradilan memberikan putusan yang adil untuk para terdakwa

"Kita mengedepankan perdamaian. Pertimbangan hakim itu, karena adanya perdamaian, klien kami kooperatif, klien kami juga menyesali, dan minta maaf. Korban juga sudah sama-sama minta maaf dan saling memaafkan," kata Marcos.

Sementara Chairil menganggap perkara yang mnejeratnya ke sel tahanan sebagai pelajaran. "Kita tidak ada maksud merusak tanah orang, ini juga pelajaran buat saya dalam menjalankan bisnis. Masukan dari majelis hakim juga, saya menjawab semua dengan lancar. Saya tidak mengada-ada, apa yang saya (sampaikan) adalah kebenaran. Saya cukup puas lah," kata Chairil.

Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Filfan Fajar Dermawan Laia, menjelaskan, putusan sebagai bentuk restorative justice yang dikedepankan majelis hakim. "Korban dan pelapor sudah saling memaafkan. Pengadilan sebagai restorative justice," kata Filpan. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait