Pesta Sabu di Kebun Sawit

Senin 13-09-2021,10:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARABUNGO – Lima pria tak dapat berbuat banyak, saat asyik nyabu Polisi menggrebek mereka, Sabtu (11/9) malam lalu. Mereka yakni, Nopriadi (33), Dodi Ahmad (20) dan M Firman Yusra (30) warga Desa Tanjungbelit, serta Nando Arianto (18), warga Dusun Pulaujelmu dan Joko Susilo (29), warga Dusun Barubalai Panjang, Kecamatan Jujuhan.

Kanit Reskrim Polsek Jujuhan, AIPTU Ardiansyah mengatakan, mereka ditangkap Tim Macan Lintas Polsek Jujuhan, setelah mendapatkan informasi, bahwa salah satu tempat di kebun sawit, Kampugn Tebat, Desa Tanjungbelit, Kecamatan Jujuhan kerap dijadikan tempat memakai dan transaksi sabu.

Berbekal itu, kemudian Polisi menyelidiki dan mengintai di tempat yang dimaksud. Sesampai di perkebunan sawit, Polisi melihat sejumlah orang yang mencurigakan seperti ciri-ciri dan informasi yang didapat.

“Kemudian mereka kita amankan saat sedang nyabu di kebun sawit,” kata AIPTU Ardiansyah.

Dari para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti, uang tunai Rp 550 ribu, satu paket kecil sabu, satu dompet warna hijau, satu timbangan digital, satu pake sabu ukuran sedang, satu sendok sabu, dan lima hp berbagai merek.

“Saat ini kita masih mengembangkan jaringan mereka. Termasuk asal usul sabu tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (mai/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait