Penyidik Limpahkan Tersangka TPPO di Bawah Umur

Sabtu 12-03-2022,07:07 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID – Berkas Sudin alias Koko (52), seorang pengusaha tempat hiburan di Jakarta, akhirnya dinyatakan lengkap. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Jambi, Kamis (10/3). Selain itu, penyidik juga melimpahkan Indah Sari (19) warga Kota Jambi.

"Kita menerima dua berkas tersangka itu atas nama Sudin alias Koko dan Putri Indah Sari dari penyidik Polresta Jambi,” kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, Jumat (11/3).

Kedua tersangka diduga sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Komplotan ini berhasil dibongkar oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi, bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi.

Peran tersangka Sudin alias Koko merupakan pemesan anak perempuan anak di bawah umur dari Putri Indah Sari.

Baca Juga: Terlibat Dalam Jamaah Islamiah, dr Sunardi Coba Tabrak Densus 88 Saat Penangkapan

Baca Juga: Diputus Gara-gara Sudah Beristri, Oknum Polisi Bakar Pacar

“Peran Sudin adalah orang yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan iming-iming memberikan uang,” ungkapnya.

Sementara Putri Indah Sari, mahasiswa sebuah perguruan tinggi, merupakan mucikari yang kemudian mencarikan anak, membawa, dan menjual anak perempuan tersebut kepada tersangka Sudin alias Koko.

“Tersangka Sudin meminta kepada Putri, untuk dicarikan anak di bawah umur kemudian dikirimkan ke Jakarta. Masing-masing anak diberikan uang Rp 3 juta. Untuk tersnagka Sudin, total korban sebanyak tiga orang anak di bawah umur,” terangnya.

Setelah pelimpahan tahap 2 ini, Kejaksaan Negeri Jambi, melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Keduanya dititipkan di rutan Polresta Jambi.

Baca Juga: 4 Karyawan Terkena Longsor, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian PT KIM

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ini Alasan Tahanan Lapas Sarolangun Pilih Kabur

“Keduanya ditahan dan dititipkan di rutan Polresta Jambi, sembari Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jambi,” terangnya ketika ditemui di Kejari Jambi. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait