Berkas Subhi Lengkap

Kamis 16-09-2021,10:18 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Penyidik Kejari Jambi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/9).

Berkas perkara Subhi dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah pelimpahan tahap II, JPU akan menyiapkan rencana dakwaan untuk segera disidangkan.

Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi, mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Subhi sudah lengkap, secara formil maupun materil. Subhi disangkakan Pasal 12 e dan 12 f UU RI nomor 31 tahub 1999 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

"Barang bukti dan saksi cukup. Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Apabila surat dakwaan lengkap, maka dalam 20 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Setelah dakwaan siap, berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," jelas Fajar Rudi, usai pelimpahan.

Kajari mengapresiasi kinerja bawahannya yang berhasil menyidik perkara ini hingga dinyatakan P21. "Semoga perkara ini segera dilimpahkan dan dibuktikan. Kejari Jambi profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala, mendampingi Kajari mengatakan, kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,2 miliar. Kejaksaan menunjuk tim jaksa penuntut umum dengan 7 orang anggota.

"Terdakwa mengembalikan kepada saksi-saksi, yang kita sita (dari saksi) Rp 300 juta lebih. Ketua tim tetap ketua tim penyidik, Gempa Awaljon," kata Yayi.

Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon, menambahkan, penyidik sudah menyita uang sejumlah Rp 302 juta lebih dan sertifikat tanah seluas 30 tumbuk.

"Kami sudah menyita dari delapan orang saksi dengan nominal Rp 302 juta sekian. Uang tersebut diakui saksi dari tersangka. Tersangka sendiri belum mengembalikan uang kerugian. Pengembangan perkara dan fakta akan terbuka nanti di persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Subhi, menjadi tersangka pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi pada tahun 2017, 2018, dan 2019. Sebanyak 9 orang bawahannya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Dalam proses penyidikan, setidaknya 11 orang sudah diperiksa, termasuk Sekda Kota Jambi. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait