Kota Jambi Level 3, Sudah Boleh Karaoke Lagi

Kamis 23-09-2021,09:05 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Penggemar karaoke, kini boleh girang. Pasalnya, lewat Instruksi Wali Kota jambi Nomor 22/INS/IX/HKU, hiburan malam seperti bar, pub, club dan karaoke sudah bisa beroperasi hingga pukul 23.00. Tentu saja, pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Keputusan ini dibuat, setelah status PPKM Kota Jambi sudah turun ke level IV. Ini diraih lewat upaya ekstra Pemkot Jambi dan jajarannya. Mulai dari pengetatan, penyekatan hingga lainnya.

Sejumlah kegiatan akan dilonggarkan. Seperti sektor pendidikan. Kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dimulai di minggu pertama Oktober.

"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan, untuk mengeluarkan keputusan pembelajaran tatap muka disetiap jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi," tuturnya

Adapun syarat yang telah ditetapkan pemerintah dalam PTM, yakni tenaga pendidik maupun pelajar telah divaksin. Jika belum, tidak boleh mengikuti PTM, terkecuali anak SD di bawah 12 tahun. “Mereka diizinkan mengikuti pembelajaran tatap muka yang diiringi dengan regulasi khusus yang akan dikeluarkan oleh Disdik Kota Jambi,” jelas Fasha.

Dalam instruksi tersebut, pelaksanaan PTM dilakukan terbatas atau jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ini dikecualikan untuk tingkat SDLB, SMPLB, dan SMALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, tingkat PAUD 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas, dan untuk peserta didik berusia di atas 12 tahun harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup lima hari.

Untuk kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, perbankan, advokat, notaris, pasa modal, logsitik, perhotelan, pasar, swalayan dan lainnya, baik yang berada pada lokasi sendiri amupun pada pusat perbelanjaan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes lebih ketat.

Termasuk industri beroperasi 100 persen, dengan prokes ketat. Apabila ditemukan klaster, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari. Sedangkan toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, dan lainnya diizinkan buka dengan prokes keta, pakai masker dan mencuci tangan sampai pukul 22.00.

Untuk Supermarket, Minimarket, dan Swalayan yang menjual kebutahan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen denga menerapkan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan dengan prokes ketat.

Sedangkan Pasar Tradisional, pasa buah, pasar burung selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Untuk apotek, tetap buka 24 jam dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sementara untuk warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00. restoran, kafe dapat melayani makan ditempat hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan menyediakan setiap satu meja untuk dua tempat duduk bagi pengunjung, dan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Termasuk bioskop sudah boleh beroperasi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining atau menunjukkan sertifikat vaksin. Kapasitas penunjung maksimal 50 persen. Sedangkan pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Untuk Warnet, rental Playstation dapat beroperasi hingga pukul 21.00, juga dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan dengan prokes ketat.

Sedangkan untuk di area publik dalam Kota Jambi, dibuka untuk rekreasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai pukul 21.00 dengan menyediakan setiap satu meja dengan dua kursi. Kegiatan seni, aktivitas gym, fitnes, senam, futsal, billiard dan lainnya diperbolehkan dengan batas waktu pukul 22.00 dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Tags :
Kategori :

Terkait