Mantan Kadis Dukcapil Kota Jambi, Buka Suara di Persidangan Kasus Pemalsuan KTP

Selasa 25-01-2022,09:50 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Mantan Kadis Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub buka suara di persidangan, Senin (24/1) kemarin, untuk memberikan keterangan dalam perkara pemalsuan KTP yang dilakukan terdakwa Febriansyah Cs.

Mulyadi yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini, dihadirkan Jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, agar menguatkan dakwaan Jaksa.

Rupanya, Mulyadi mengaku ada yang tak beres kala itu. Di mana, ia menyadari kerap ada kamera CCTV dan listrik yang sering mati.

Baca Juga: Bawa Keris dan Azimat, Pemuda Sarolangun Diamankan Polisi

"CCTV tidak menyala, termasuk di tempat cetak. Timbul kecurigaan saya, karena tidak ada problem pemadaman listrik dari PLN," ungkap Mulaydi, eks Kadis Dukcapil Kota Jambi, kemarin.

Perlu diketahui, dari dakwaan JPU, terdakwa Febriansyah yang bertugas sebagai Teknisi Operator SIAK, yakni pencetakan KTP El dan KIA Disdukcapil Kota Jambi, diajak Abdi Saputra, Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Aprianto (berkas perkara diajukan terpisah) dan saksi Taufiq Atmawizaya, melakukan pencetakan KTP-el di luar waktu kerja.

Kemudian pada 6 April 2021 sekira pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.43 WIB, terdakwa melakukan pencetakan KTP-el tanpa prosedur. Selanjutnya terdakwa membuka aplikasi BCard Management dengan memasukkan username (milik terdakwa).

Kemudian aplikasi BCard Management meminta biometric berupa sidik jari dari username dengan menggunakan finger print yang disambungkan ke komputer All In One.

Terdakwa meletakkan sidik jari, setelah login, terdakwa melakukan pencetakan KTP-el titipan saksi Eko Permana, Ade, dan  Jumiati. Selanjutnya saksi Abdi Saputra, Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Taufiq Atmawizaya, Afrianto juga mencetak KTP-el yang ada pada mereka. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait