Hak Guna Bangunan (3)

Selasa 25-01-2022,10:30 WIB

Oleh: Musri Nauli

Membicarakan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dibandingkan dengan Hak milik terdapat perbedaan yang sangat penting.

Hak milik adalah hak yang melekat kepada diri seseorang. Tidak mengenal waktu. Bandingkan dengan hak guna usaha dan Hak guna bangunan yang mengenal waktu tertentu. Waktu yang telah diatur didalam UU.

Hak milik dapat beralih dan dialihkan. Namun apabila pemilik sama sekali tidak mengalihkan maka hak milik Tetap melekat padanya. Sehingga hak milik adalah hak milik yang melekat utuh.

Fundamental hak milik sebagai hak Asasi paling mendasar sama sekali tidak boleh dirampas. Baik oleh siapapun maupun dalam keadaan apapun.

Dengan demikian maka menjunjung tinggi hak milik adalah bagian dari penghormatan hak Asasi manusia. Demikianlah esensi yang terkandung didalam hak Asasi manusia.

Berbeda dengan hak guna usaha dan hak guna bangunan. Semua keistimewaan dari hak milik tidak terdapat didalam hak guna usaha dan hak guna bangunan.

Selain dibatasi oleh waktu, pencabutan hak guna usaha dan hak guna bangunan dapat dibenarkan untuk kepentingan publik.

Pemerintah yang mengeluarkan hak guna bangunan dan hak guna usaha dapat mencabut dengan demi kepentingan umum.

Selain itu juga, tentunya hak guna bangunan dan hak guna usaha tidak termasuk kedalam lingkup hak Asasi manusia. Sehingga proses pencabutan hak guna usaha dan hak guna bangunan lebih mudah.  (*)

Advokat  Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait