Punya Akses ke User Name, Operator Dukcapil Cetak 412 E-KTP Palsu  

Sabtu 09-10-2021,09:32 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Perjalanan kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi terus berlanjut. Tim Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi, akhirnya menetapkan 1 orang tersangka atas kasus tersebut.

Tersangka adalah Febriansyah, (21) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Dukcapil Kota Jambi. Dia sehari-hari bertugas sebagai operator di dinas tersebut. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda.

Tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP di luar perintah atasan, atau diduga melakukan illegal access.

Dalam kurun waktu tersebut, Febri bersama 5 orang temannya telah mencetak sebanyak kurang lebih 412 KTP palsu. Setiap pembuatan KTP Palsu, tersangka mematok harga maksimal sampai Rp 500 ribu.

"Tersangka F sendiri perannya sebagai operator, dia menjadi tersangka utama karena memiliki akses terhadap User Name dan Password masyarakat yang akan membuat KTP, " ujarnya.

Bram menambahkan, tersangka bersama 5 orang temannya menggunakan KTP yang sudah rusak untuk mencetak KTP palsu, dan juga memperoleh Blangko E-KTP yang akan dicetak dari seseorang berinisial J. Setiap Blangko yang di dapat dari J, tersangka harus membayar senilai Rp 50 ribu.

"Pengakuan tersangka, 1 KTP dihargai Rp 50 sampai Rp 100 ribu, namun ada juga yang kita temukan korban sampai membayar Rp 500 ribu, " jelasnya. Febri jelas bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini, minggu depan penyidik akan kembali menetapkan setidaknya 6 orang tersangka lain dalam kasus ini. Perannya beragam, dari Operator atau tukang cetak KTP, Calo sampai penyedia Blangko KTP palsu.

"Kasus ini adalah jaringan, setiap pelaku punya perannya masing-masing, minggu depan akan kita tetapkan tersangka-tersangka lain, hari ini kita tetapkan baru 1 tersangka utama karena keterbatasan waktu dari penyidik, " tuturnya.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik langsung berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam penetapan tersangka yang lain. Selain itu, Berkas perkara Febri juga langsung dikirimkan ke JPU untuk diteliti.

"Untuk Tersangka tidak ditahan, karena selama pemeriksaan bersikap Kooperatif dan penyidik tidak melihat indikasi tersangka akan kabur atau menghilangkan barang bukti, " pungkasnya.

Tersangka sendiri disangkakan dengan pasal 30 ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 Jo pasal 52 ayat 2 jo pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 96A Jo pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan dengan ancaman 8 Tahun penjara. (dra/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait