Melancong ke Bali Sambil Isap Ganja, Aktor Muhammad Randa Septian Langsung Dimasukan Tahanan

Senin 31-01-2022,19:14 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, DENPASAR, FIN.CO.ID - Aktor sinetro Muhammad Randa Septian ditangkap aparat Polresta Denpasar, Bali.  Dia ditangkap kedapatan memiliki ganja.

Pria 27 tahun itu ditangkap usai mengisap tembakau gorila dan ganja di Hotel Park Regis, Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kuta, Badung. Dia ditangkap  pada Jumat, 7 Januari 2022, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono mengatakan pelaku ditangkap usai memakai mengisap ganja.

"Artis ini ditangkap saat baru selesai memakai barang itu. Dia artis pemain sinetron dan terkenal," katanya, Senin, 31 Januari 2022.

Dijelaskannya, Randa Septian ditangkap bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan (30).

Menurut Sutriono, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Kemudian pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Akhirnya petugas menggerebek kamar hotel tempat Randa menginap.

"Petugas menemukan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau gorila seberat 1,52 gram, satu buah bong alat hisap sabhu, satu alat pelindung rokok, satu kertas paper, tiga korek api, tiga batang pipa kaca, dan juga kotak rokok di atas meja kamar," ungkapnya dikutip radarbali.id.

Kepada polisi, Randa mengaku hanya sebagai pengguna narkoba. Dia menyebut baru sekali mengisap ganja.

"Tersangka Arthur mengaku mengkonsumsi ganja sejak tahun 2017. Sedangkan Randa mengaku baru sekali mengkonsumsi jenis ganja," katanya.

Randa juga mengaku barang bukti yang disita polisi dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Menurut Sutrisno, Abed belum tertangkap, dan saat ini masih diselidiki polisi.

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp300.000, di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Dimana kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” tutur dia.

Randa datang ke Bali hanya untuk melancong atau wisata.

"Artis ini datang ke Bali untuk melancong saja. Kami masih dalami penjualnya," katanya.

Kini Randa dan Arthur Augoest H Aruan akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia disangka lantaran memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.(FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait