Kades Lidung akan Hadapi Dakwaan

Senin 11-10-2021,10:11 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Herman bin Marzuki (Alm), Kepala Desa Lidung tahun 2013, memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun sudah melimpahkan berkas pekara terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Herman selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Lidung berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diduga menyelewengkan dana desa.

Dalam perkara ini, Herman diduga secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan negara atau perekonomian negara.

Akibat perbuatan terdakwa Herman yang telah menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan jabatannya, secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara sebesar Rp 183 juta lebih.

Perbuatan terdakwa Herman dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pelimpahan berkas dugaan korupsi jaringan listrik, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sarolangun juga telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka, Herman, Kades Lidung, Kecamatan Sarolangun,” kata Abdul Harris, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun, belum lama ini di Pengadilan Negeri Jambi. (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait