Masih Buru Pemasok Sabu

Senin 11-10-2021,10:22 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, MUARASABAK, JAMBI – Tim Satresnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan Teddi (17), Erwin (24) dan Alamsah (41). Ketiga pria ini merupakan warga Kecamatan Muarasabak Barat, beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di Kelurahan Paritculum I, Kecamatan Muarasabak Barat, tepatnya di belakang Gor Paduka Berhala Muarasabak.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Ojak P Sitangggang mengatakan, ketiga pria ini kerap menjadikan salah satu gubuk di kebun sawit menjadi base camp mereka untuk menyalahgunakan narkotika.

Kata Ojak, pihaknya awalnya mendapatkan laporan, di lokasi tersebut kerap didatangi orang asing. Kemudian pihaknya mengintai di sekitar lokasi.

Tanpa menunggu lama, setelah memastikan keberadaan tiga pria itu, Polisi pun menggrebek gubuk tersebut. Dari hasil penggrebekan, Polisi menemukan sepuluh paket kecil sabu, satu timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, tiga hp android, beberapa plastik klip kosong yang masih ada sisa sabu di dalamnya, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.750.000, empat sendok pipet yang sudah dimodifikasi, dua pipet atau alat hisap sabu modifikasi dan lima korek api.

"Kita saat ini masih memburu pemasok sabu ke mereka, berinisial JN. Dia kerap pindah-pindah tempat,” kata dia.

Dari hasil interogasi sementara, mereka bertransaksi secara tertutup dan hanya menjual ke orang yang dikenal.

"Peran ketiga orang ini dalam jaringan peredaran sabu ini berbeda-beda. ER dan TD dari hasil pengakuan mereka berperan sebagai bandar. Sedangkan AL merupakan perantara," ungkap Ojak.

Akibat perbuatannya, Alamsyah dijerat pasal 114 dan 132. Sedangkan Teddi dan Erwin dijerat pasal 114 dan 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (pan/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait