Tiga Pengedar Sabu Digaruk

Senin 11-10-2021,10:32 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Tiga pengedar narkotika jaringan lapas diamankan Satresnarkoba Polres Muarojambi beberapa waktu lalu. Adapun mereka yakni, Jaka alias Jack, yang merupakan pengedar sabu di Kumpe Ulu dan kerap mendapatkannya dari Lapas Sabak.

Kemudian A Rahman dan Udin, pengedar sabu di Kumpe Ulu. Mereka berdua mendapatkan sabu dari penghuni Lapas Kelas II A.

Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dari Jack seberat 37,22 gram. Sedangkan dari dua tersangka rainnya seberat 6,32 gram.

Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Yuyan menjelaskan, ketiganya ditangkap saat sedang dilakukan Ops Jaran Siginjai 2021. Selain ketiga pengedar sabu, Polisi juga mengungkap 15 kasus lainnya.

"Kasus jaran yang berhasil diungkap di beberapa TKP yaitu wilayah Polsek Jambiluar Kota dan Kumpeh ulu, di antaranya kasus curanmor, penggelapan motor dan mobil serta curas dan curat," singkatnya. (jun/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait