JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, SAROLANGUN – JAMBI Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Sarolangun diketahui secara bertahap telah mengangsur berbagai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi senilai miliaran rupiah.
Hanya saja, pengembalian ini dinilai sangat lambat dan terkesan lalai. Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Sarolangun Hilda Athia mengatakan, untuk catatan angsuran di tahun 2021 kemarin, berkisar Rp 500 an juta yang masuk ke kas daerah dari segi pengembalian.
Baca Juga:Dewan Kecewa, Ketua Dewas Tak Hadir Hearing Soal RSUD
Padahal tahun 2019 dan 2020 lalu, BPK menemukan belasan miliar uang negara dibayar lebih oleh Pemkab Sarolangun.
"Kalau berdasarkan laporan yang ada, bahwasanya pengembalian dari setoran temuan BPK atas temuan tahun lalu itu Rp 1,8 miliar," kata dia.
Baca Juga: Dewan Setuju Pilkades Bulan Oktober
Namun menurut Hilda, dari realisasi penerimaan tahun 2020 lalu, Rp 1,8 miliaar pengembalian tahun itu bisa jadi bukan hanya dari pengembalian tahun sebelumnya atau tahun 2019.
"Bisa jadi tahun-tahun sebelumnya lagi, tahun 2017, 2016 karena ada beberapa temuan-temuan yang sebelumnya tidak semuanya tuntas," tambah Hilda. (bam/zen)