Duen: Jaksa Pakai Audit yang Mana?

Sabtu 12-02-2022,08:19 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTAJAMBI, JAMBI - Eri Sabri Wijaya, auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi mengungkapkan, peran aktif Akhmad Legianto, Account Officer, yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara permufakatan jahat, dengan membuat permohonan kredit fiktif dengen total kerugian negara Rp 15 miliar lebih. Ini diungkap ahli ketika bersaksi dalam sidang, Jumat (11/2).

Dari Berita Acara Pemeriksaan penyidik kejaksaan, ada pemintaan dari Ahkmad Legianto sebagai Account Officer kepada lima saksi lainnya, untuk mencari nasabah.

Baca Juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Mantan Kades Airteluh Ditunda

"Tolong dong, carikan nasabah. Seperti itu kira-kira pengakuan kelima saksi dari BAP," ungkap saksi.

Hingga akhirnya lima saksi yang ada dalam surat dakwaan JPU tersebut, mencari nasabah.

“Bisa karena ada target dari kantor kepada terdakwa,” katanya.

Baca Juga: DPO 2 Bulan, Tersangka Pembacok Akhirnya Ditangkap

Tim auditor BPKP yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara Akhmad Legianto ini, mendapatkan berbagai dokumen dari kejaksaan dan pihak BRIS. Seperti, BAP saksi-saksi, dokumen dari nasabah dan pihak BRIS Bungo sendiri.

“Dalam menghitung kerugian negara dengan menghitung plafon pinjaman dikurangi seteron, kemudian ditambah margin. Sehingga kita medapatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 15.947.877.020,” terangnya.

Baca Juga: Berkelahi di Warung Tuak, Kuping Amin Koyak

Usai sidang, Duen Sasberi, penasehat hukum Akhmad Legianto, mengatakan, intinya audit dilakukan secara global. Artinya, BPKP melakukan investigasi, sehingga ditemukan kerugian negara Rp 16 miliar kurang.

“Saya tanyakan kepada ahli, khusus terdakwa oleh jaksa sudah dipisahkan Rp 10 M sampai Rp 11 miliar, sementara audit yang dilakukan BPKP tidak ada memisahkan itu. Makanya saya tanyakan kepada jaksa penuntut umum. Ini pakai audit yang mana?” jelas Duen. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait