Aturan Angkutan Batu Bara Harus Tegas, Pemerintah Jangan Takut

Selasa 16-11-2021,08:59 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Pemprov Jambi tetap berkomitmen, untuk merekayasa lalu lintas muatan truk batu bara, sampai jalur khusus truk batu bara selesai. Ini juga telah dilakukan penandatangan kesepakatan dengan Pemprov Jambi dan kabupaten kota, serta para DO dan supir truk batu bara.

Dengan ini, Pemprov Jambi semakin kuat untuk menegakkan aturan atau rekayasa lalu lintas truk batu bara dengan melintas dari Batanghari, Bulian kemudian menuju Bajubang, hingga ke Tempino sampai ke jalur lingkar selatan hingga menuju pelabuhan Talang Duku.

Keputusan itu tidak bisa diganggu gugat lagi, baik dari tambang maupun pihak swasta lainnya. “Para sopir juga sudah sepakat, mereka tak keberatan jika harus melitas ke jalur khusus sementara, dan mereka tak mempermasalahkan,” kata Al Haris Gubernur Jambi, Senin (15/11).

Lanjutnya, rekayasa lalu linta itu sampai adanya jalur khusus. Pemprov Jambi juga mengeluarkan kebijakan yang disepakati oleh pihak supir truk batu bara maupun DO batu bara, agar batas muatan batu bara tdiak melebihi 8,3 ton, di luar berat mobil.
Pasalnya untuk berat mobil tersebut berkisar 3,5 ton. Dengan demikian, total berat truk angkutan batu bara hanya mencapai 11,8 ton. Jika melebihi kapasitas yang ditentukan, maka ini melanggar aturan dan langsung ditindak dengan tilang.

“Karena ini bisa mempengaruhi ketahanan jalan, semakin banyak jalan yang rusak, kemudian bisa menyebabkan kecelakaan dan lainnya. Makanya kita akan kurangi,” tambahnya.

Kemudian, dengan dikurangi tonase angkutan batu bara, Haris berencana menaikkan upah angkutan atau tarif. Sehingga sopir truk juga tidak keberatan dan bisa mencukupi kebutuhannya. “Kalau tidak, mau dapat makan apa,” sebutnya.

Kata dia, hal tersebut juga perlu diperhatikan, kalau tonase dikurangi kemudian harga atau tarif angkutan tidak dinaikkan, maka sopir tidak akan mendapatkan apa-apa. Ini juga akan dibuatkan pergub agar lebih memperkuat. Terkait hal ini, pihaknya akan memanggil pemilik tambang atau pemegang Izin Usaha Pertamabangan (IUP) pada rabu mendatang.

“Kita akan kumpulkan pemilik tambang, kalau mereka tak datang. Kita provinsi bisa merekomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya, atau bahkan dicabut,” jelasnya.
Dia juga menyadari, saat ini belum adanya kebijakan tarif muatan yang dikeluarkan, para sopir truk batu bara sudah ada yang mogok, tidak lagi menghantarkan batu bara ke pelabuhan. Memingat, tambang ini merupakan salah satu faktor penyebab ningkatnya nilai investasi.

“Kita tidak bisa juga melihat mereka mogok kerja, nanti mereka mau makan apa. Makanya kita akan mengusahaakan agar realisasi jalur khusus tersebut bisa segera dilakukan,” tandasnya.

Dalam rakor mencaro solusi muatan truk batu bara tersebut, turut hadir kapplda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Danrem 042/Gapu yang diwakilkan oleh Kasrem Kolonel Inf M yamin Dano, kepala daerah kabupaten kota dan unsur forkopimda lainnya. kemudian juga menghadirkan dua pihak perusahaan yang akan membangun jalur khusus batu bara.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, memang untuk saat ini persoalan batu bara menimbulkan masalah sosial. Di tahun ini ada 34 kejadian kecelakaan yang ditimbulkan truk batu bara, sementara untuk tahun lalu sebanyak 36 kecelakaan.

“Persoalan lainnya mereka tidak taat aturan, tonasenya melebihi kapasitas. Ini lah yang menyebabkan patah as dan kerusakan jalan,” kata dia.
Dia juga akan menindak jika melanggar apa yang telah ditetapkan dengan kesepakatan ini, dirinya juga telah meninjau jalan yang akan digunakan untuk jalur khsusus sementara.

Kemudian timbangan juga akan diaktifkan kembali, nantinya akan diawasi dengan baik. Bisa jadi di sini ada pungli sehingga yang melebihi kapsitas bisa lewat, meski mereka melanggar. Kemudian di talang duku juga, dengan pungli mereka lebih cepat untuk dilayani.

“Sebenarnya kalau dikurangi tonasenya, para sopir lebih senang, angkutan mereka pebih ringan. Jalan tidak rusak, dan resiko kecelakaan tidak mudah terjadi,” tandansya.

Diketahui, dalam kesepakatan yang telah dilakukan, unsur forkopimda menyepakati juga untuk melakukan perbaikan jalan di ruas yang dijadikan rekayasa jalan truk batu bara. Penertiban agar tidak konvoi, muatan disesuaikan dengan kapsitas dan aturan dari Dishub Provinsi Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait