SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sarolangun, 10 hari jelang Idul Fitri bakal dicairkan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari mengatakan, bahwa untuk pencairan THR ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait Peraturan Mentri Keuangan (PMK) lebih lanjut.
Terkait petunjuk tekhnis pencairan THR bagi abdi negara ini.
“Untuk THR dan gaji 13 kita masih menunggu peraturan pemerintah lebih lanjut supaya bisa lebih kuat aturannya, baru kita tindak lanjuti dengan peraturan bupati,” kata dia.
“Untuk sementara ini informasi yang kita dapat ada memang nanti THR dan gaji 13 bagi PNS,” katanya, Selasa 19 April 2022. (bam/zen)