DPRD Kota Jambi Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Jambi Tahun 2021

Selasa 19-04-2022,10:35 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – DPRD Kota Jambi kembali menggelar rapat paripurna beragendakan penyampaian rekomendasi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun 2021, Selasa (19/4).

Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan didampingi para Wakil Ketua DPRD, dan tampak dihadiri Wali Kota Jambi, Syarif Fasha serta sejumlah perwakilan OPD lingkungan Pemkot Jambi.

Banyak sejumlah penyampaian rekomendasi dari empat tim pansus yang dibentuk DPRD Kota Jambi, pasca penyampaian LKPJ Wali Kota Jambi tahun 2021, beberapa waktu lalu.

Seperti yang disampaikan juru bicara pansus I, Frans Sugama Tambunan. Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan pihaknya dan diharapkan hal tersebut menjadi evaluasi Pemkot Jambi, dalam hal ini Wali Kota Jambi.

Baca Juga: Kasus DNA Pro Terus Berlanjut, Pasutri Rizky Billar dan Lesti Kejora Diperiksa Polisi

Baca Juga: Bocah Perempuan Tenggelam saat Bermain Rakit di Tamanrajo

Seperti di antaranya, pansus I merekomendasikan adanya sistim pendataaan kematian pada Disdukcapol Kota Jambi. Agar nantinya data ini dapat divalidasi dengan data lainnya.

“Sehingga dalam penyaluran bantuan ataupun program pemerintah menjadi tepat sasaran,” kata dia.

Sementara rekomendasi lainnya berupa masukan terhadap BKPSDMD Kota Jambi, di minta untuk dapat meningkatkan kualitas SDM maupun pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Termasuk memperjuangkan tenaga kerja kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan BKPSDMD harus lebih pro aktif,” pintanya.

Baca Juga: Dua dari Empat Pemalak di Eks Arena MTQ Merupakan Residivis Narkoba dan Pencurian

Baca Juga: Kasus Penipuan Penjualan Daging Babi di Perumahan Bougenville, Masih Berlanjut

Sedangkan pada pansus II, melalui juru bicaranya, Sutiyono menyampaikan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diminta dapat membuat tim verifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam memnetukan nilai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Termasuk menambah SDM teknis penilaian pajak. Sosialisasi pajak daerah, buat aplikasi e-potensi daerah dan perbanyak tapping box,” sebutnya.

Jalan paripurna ini berlangsung khidmat hingga selesai. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait