Sidang Korupsi PDAM, Saksi Mantan Dirut Dwike Bantah Pengadaan Lewat Penunjukan

Jumat 24-07-2026,07:19 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Dwike Riantara hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2022 yang di gelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis sore 23 Juli 2026.

Sidang yang baru dimulai pada pukul 17.00 WIB,ini menghadirkan empat orang saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Dwike Riantara, Gustoni  Manager Distribusi PDAM Tirta Mayang, Sahar Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang dan Masrizal plt Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi  yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Saksi Dwike menyatakan proses pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

BACA JUGA:Kematian Personel Polres Tanjab Timur! Ditreskrimum Polda Jambi Sudah Periksa 18 Saksi

Dalam persidangan, saksi Dwike menjelaskan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk perusahaan. Ia juga menerangkan penggunaan Sucolite merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.

Terkait keterangan saksi Dwike,  tim kuasa hukum para mengungkap fakta  di persidangan bahwa hal tersebut menguatkan bahwa proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak menunjukkan adanya penyimpangan sebagaimana didakwakan.

Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab,  Holim Kimsu, mengatakan keterangan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike tidak menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan Sucolite.

"Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang diterapkan dan tidak ada komplain dari masyarakat," katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan terhadap penyedia tertentu.

BACA JUGA:Drama di Bandara Sultan Thaha! Penumpang Kabur Tinggalkan Koper, BNNP Jambi Temukan Jejaknya di Hotel Green

"Tadi sudah dibantah oleh saksi Dwike bahwa lelang itu bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan dump truck perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan volumenya," ujarnya.

Senada, kuasa hukum dari Heri, Rahman menyatakan keberatan atas penyampaian JPU yang menyebut pengadaan Sucolite dilakukan melalui lelang terbatas.

"Kami keberatan. Fakta persidangan minggu lalu jelas menyebut Sucolite diproduksi empat perusahaan di Indonesia. Artinya terbuka untuk umum, bukan hanya untuk satu penyedia. Tidak ada persoalan dalam pengadaan bahan kimia ini," tegas Rahman.

Rahman juga menilai keterangan saksi Dwike menguatkan bahwa penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.

Kategori :