BACA JUGA:Bayar Rekening Air Kini Lebih Mudah, Tirta Mayang Hadirkan Layanan Digital
* 1 gram: Rp2.668.000
* 2 gram: Rp5.276.000
* 3 gram: Rp7.889.000
* 5 gram: Rp13.115.000
* 10 gram: Rp26.175.000
* 25 gram: Rp65.312.000
* 50 gram: Rp130.545.000
* 100 gram: Rp261.012.000
* 250 gram: Rp652.265.000
* 500 gram: Rp1.304.320.000
* 1.000 gram: Rp2.608.600.000
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.