Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan poin Satuan Kredit Kegiatan (SKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kumpulan IPPAT Nomor 01 Tahun 2026, sekaligus sebagai komitmen peningkatan kompetensi anggota dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, amanah, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua Panitia Pelaksana Seminar Pertanahan, Derry Kagantino, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa seminar ini diharapkan mampu meningkatkan keilmuan para PPAT terhadap perkembangan regulasi pertanahan dan tantangan hukum yang terus berkembang.*