JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997. “Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026). Shamy Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas. Pelayanan terbatas tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Beberapa layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; penerimaan berkas layanan pertanahan; penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama. Shamy Ardian lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data sertipikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN. Pemutakhiran data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia. Shamy Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital. “Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.
Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan
Selasa 17-03-2026,14:00 WIB
Reporter : bayu
Editor : bayu
Tags : #bpn
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,14:42 WIB
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Kamis 26-03-2026,13:00 WIB
Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Selasa 24-03-2026,14:38 WIB
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri
Senin 23-03-2026,14:44 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan
Senin 23-03-2026,14:35 WIB
Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,06:03 WIB
Terungkap! Ini Peran 3 Tersangka Narkoba yang Ditangkap di Hotel Harisman Residence, Sabu 3 Kg Sudah Beredar
Selasa 07-04-2026,06:37 WIB
Harga Avtur Naik! Segini Kenaikan Harga Tiket Pesawat di Indonesia
Selasa 07-04-2026,11:29 WIB
Catet! Ini Daftar Posisi Kepala OPD yang akan Dilelang Pemprov Jambi
Selasa 07-04-2026,07:00 WIB
Finfluencer Bisa Kena Pidana, OJK Usulkan Aturan Baru di Revisi UU Sektor Keuangan
Selasa 07-04-2026,09:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Naik! Tembus Rp2,85 Juta per Gram, Investor Langsung Bereaksi
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:30 WIB
Kebun PTPN IV Regional IV Utamakan Operational Excellence
Selasa 07-04-2026,19:11 WIB
SUV Sultan! GWM Tank 700 Meluncur dengan Harga Mulai Rp1 Miliar
Selasa 07-04-2026,19:09 WIB
Bahas Penguatan Produk Hukum Daerah, Komisi I DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke BPHN
Selasa 07-04-2026,18:13 WIB
SUV Listrik GWM Ora 5 Resmi Meluncur 2026, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Selasa 07-04-2026,17:55 WIB