JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tengah sorotan soal penggunaan jet pribadi milik tokoh politik, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Februari 2026 untuk melaporkan dugaan gratifikasi.
Kedatangan Menag ini terkait fasilitas penerbangan menggunakan jet pribadi milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO, saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
“Kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, di Makassar, menggunakan pesawat khusus itu, saya laporkan,” ujar Nasaruddin kepada awak media.
Ingin Jadi Teladan untuk Jajaran Kemenag
Nasaruddin menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya terhadap prinsip transparansi.
BACA JUGA:Heboh Saldo Nasabah Diduga Berkurang! Dirut Bank Jambi Turun Langsung, Audit Forensik Dikerahkan
Ia ingin memberi contoh kepada seluruh jajaran Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah,” katanya.
Menurutnya, proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
KPK: Ini Contoh Positif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah Menag sebagai bentuk keteladanan pejabat publik.
“Ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang diterimanya,” ujarnya.
BACA JUGA:Update Harga BBM 23 Februari 2026: Ini Daftar Lengkap di SPBU Pertamina, Shell, BP & Vivo
KPK menilai pelaporan semacam ini penting sebagai langkah pencegahan korupsi, terutama untuk menghindari potensi konflik kepentingan di masa mendatang.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan berharap Menag secara sukarela melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa harus dipanggil.