Pemerintah menyampaikan telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total luas lebih dari satu juta hektare, Selasa 20 Januari 2026.
Pemerintah menyampaikan telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total luas lebih dari satu juta hektare, Selasa 20 Januari 2026.