Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.
Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Simulasi dan Prediksi UMP 2026
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Berdasarkan formula tersebut, pemerintah melakukan simulasi kenaikan UMP 2026 secara nasional dengan menggunakan UMP 2025 sebagai acuan.
Simulasi ini dilakukan dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.
Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen. Meski demikian, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.
Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resmi tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah.
Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi
BACA JUGA:Eaaakkk! PNS Boleh WFA Jelang Akhir Tahun, Mulai 29 Sampai 31 Desember 2025
- Aceh: Rp 3.685.616 → sekitar Rp 3.925.181
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559 → sekitar Rp 3.187.075
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193 → sekitar Rp 3.188.816
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 → sekitar Rp 3.920.873
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 → sekitar Rp 3.859.192
- Riau: Rp 3.508.776 → sekitar Rp 3.736.847
- Lampung: Rp 2.893.070 → sekitar Rp 3.081.120
- Bengkulu: Rp 2.670.039 → sekitar Rp 2.843.592
- Jambi: Rp 3.234.535 → sekitar Rp 3.444.780
- Bangka Belitung: Rp 3.623.653 → sekitar Rp 3.859.190
- Banten: Rp 2.905.119 → sekitar Rp 3.093.952
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761 → sekitar Rp 5.747.550
- Jawa Barat: Rp 2.191.232 → sekitar Rp 2.333.662
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349 → sekitar Rp 2.310.357
- Jawa Timur: Rp 2.305.985 → sekitar Rp 2.455.874
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081 → sekitar Rp 2.411.246
- Bali: Rp 2.996.500 → sekitar Rp 3.191.273
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 → sekitar Rp 2.480.352
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 → sekitar Rp 2.772.122
- Maluku Utara: Rp 3.408.000 → sekitar Rp 3.629.520
- Maluku: Rp 3.141.700 → sekitar Rp 3.345.911
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 → sekitar Rp 3.104.475
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 → sekitar Rp 3.273.332
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 → sekitar Rp 4.020.828
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 → sekitar Rp 3.895.266
- Gorontalo: Rp 3.221.731 → sekitar Rp 3.431.144
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 → sekitar Rp 3.306.218
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 → sekitar Rp 3.065.374
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 → sekitar Rp 3.699.406
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 → sekitar Rp 3.723.447
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 → sekitar Rp 3.812.870
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 → sekitar Rp 3.811.969
- Papua: Rp 4.285.850 → sekitar Rp 4.564.430
- Papua Barat: Rp 3.393.500 → sekitar Rp 3.614.078
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 → sekitar Rp 4.564.428
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 → sekitar Rp 3.848.910
- Papua Selatan: Rp 4.285.850 → sekitar Rp 4.564.430
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 → sekitar Rp 4.564.427
Simulasi tersebut menunjukkan bahwa UMP 2026 berpotensi mengalami kenaikan di seluruh provinsi. Namun demikian, angka final tetap bergantung pada hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah serta keputusan akhir gubernur di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat Beri Penghargaan Kinerja Anti Korupsi