JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah memberikan keleluasaan kepada aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjalankan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Sistem kerja WFA ini diberlakukan bagi PNS selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan WFA yang juga dikenal sebagai flexible working arrangement (FWA) merupakan pola kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai mengatur waktu dan lokasi kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi tingkat produktivitas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto guna mendorong pergerakan dan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
BACA JUGA:Terungkap! Bupati Bekasi Kena OTT KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel," kata dia, Kamis 18 Desember 2025.
Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh.
Menurut Rini, melalui skema flexible working arrangement, ASN tetap diperbolehkan bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain sesuai kebutuhan tugas kedinasan.
Untuk sisa tahun 2025, pemerintah telah menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama, yakni 25 Desember 2025 untuk Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 untuk Tahun Baru.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Tak Pernah Netral
Adapun tanggal di antara periode tersebut ditetapkan sebagai pelaksanaan WFA bagi ASN.
Menpan RB menegaskan kebijakan ini khusus berlaku bagi ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
Meski demikian, Rini menekankan instansi pemerintah tetap wajib memastikan pelayanan publik esensial berjalan optimal selama pelaksanaan WFA.
Ia juga menyampaikan telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar kebijakan WFA dapat diterapkan selama 29–31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kelangsungan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Lilin 2025, Polda Jambi Sebar 1.507 Personel dan 26 Pos Pam