TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Lima orang terdakwa kasus narkoba jenis sabu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan mati terhadap 5 orang terdakwa kasus narkoba ini, dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, hari Kamis tanggal 4 Desember 2025.
Kelima terdakwa didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, dengan barang bukti puluhan hingga ratusan bungkus sabu yang dimuat menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi secara khusus.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berperan aktif mulai dari pembelian truk, modifikasi kompartemen untuk menyimpan narkotika, pengambilan barang haram dari Aceh, hingga pengiriman ke berbagai daerah seperti Medan, Bekasi, hingga Jakarta.
BACA JUGA:Angin Kencang! Atap Masjid dan 4 Rumah Warga di Kota Jambi Berterbangan
Dalam tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Besarnya jumlah narkotika yang disita menjadi salah satu pertimbangan utama, di mana perbuatan tersebut dinilai menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda serta stabilitas keamanan daerah.
Kajari Tanjab Barat melalui Kasi Intel menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan terorganisir lintas provinsi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terlebih yang berperan sebagai pengedar dan pengangkut dalam jumlah besar, serta diharapkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
BACA JUGA:Pamen Polri Dipecat Terkait Kasus Tewasnya Dosen Perempuan
Kejaksaan berharap tuntutan pidana mati tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya.
Kejari Tanjab Barat juga mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum yang terlibat, baik Bareskrim Polri maupun BNN, dalam mengungkap kasus besar ini hingga tahap penuntutan.
Persidangan perkara kelima terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda dengar pledio dari para terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.