- Verifikasi oleh perguruan tinggi: Kampus akan melakukan pemeriksaan ulang mengenai dokumen ekonomi, data keluarga, serta kelayakan bantuan. Verifikasi ini sangat menentukan apakah mahasiswa layak menerima bantuan.
- Penetapan penerima oleh Kemendiktisaintek
Setelah kampus mengusulkan nama-nama yang lolos verifikasi, Kemendiktisaintek akan menetapkan mahasiswa yang resmi menjadi penerima KIP Kuliah 2026.
BACA JUGA:LPPM UNJA Selenggarakan Pelatihan Peningkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Berbasis OJS
Fasilitas dan Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah 2026
Program KIP Kuliah 2026 menyediakan berbagai fasilitas finansial bagi penerima, meliputi:
1. Gratis biaya pendaftaran seleksi
Penerima dari DTKS atau bantuan sosial berhak mendapatkan pembebasan biaya UTBK–SNBT, serta seleksi lain yang diselenggarakan kampus.
2. Pembebasan UKT/SPP secara penuh
Biaya kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sehingga mahasiswa tidak perlu membayar uang kuliah tunggal (UKT).
3. Bantuan biaya hidup setiap semester
Besaran bantuan biaya hidup (per 6 bulan):
- Klaster 5: Rp 800.000.
- Klaster 4: Rp 950.000.
- Klaster 3: Rp 1,1 juta.
- Klaster 2: Rp 1,25 juta.