Lebih jauh, apabila pelanggaran masih diulangi setelah penyitaan, maka pemerintah mengambil langkah lebih tegas dengan menutup lokasi usaha yang memperdagangkan HPR.
Bila pemilik usaha tetap tidak mematuhi aturan meskipun tempatnya telah ditutup, maka tahap terakhir adalah pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Kesepakatan Shell dan Pertamina Segera Rampung, Begini Kondisi Stok BBM Shell
Pramono berharap pemberlakuan Pergub ini dapat memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat. "Semoga aturan ini dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," ujarnya dalam unggahan tersebut.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari risiko penyebaran rabies.