JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) memfasilitasi pemulangan 300 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia, pada Kamis 13 November 2025.
Pemulangan tersebut dilakukan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Johor Bahru melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Ferry Batam Center, Kepulauan Riau, yang menjadi titik debarkasi utama.
"Sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan WNI, Kementerian Luar Negeri kembali memfasilitasi pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Johor Bahru, Malaysia," tulis Kemlu RI dalam keterangan resminya.
Dari total 300 orang yang dipulangkan, 221 di antaranya laki-laki, 66 perempuan, lima anak laki-laki, dan delapan anak perempuan. Mereka termasuk dalam kategori kelompok rentan, yakni lansia, ibu hamil, ibu dengan anak, anak di bawah umur tanpa pendamping, serta WNI/PMI yang telah menetap di DTI lebih dari enam bulan dan mengalami kesulitan finansial.
BACA JUGA:Disangka Perempuan, Pria Pencuri Motor Berjilbab Melompat ke Jurang
Pemulangan dilakukan dalam dua kloter jalur laut. Satu kloter diberangkatkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, sedangkan kloter lainnya melalui Pelabuhan Ferry Batam Center menuju Indonesia.
Setibanya di tanah air, para WNI/PMI menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta penanganan awal yang dikoordinasikan oleh BP3MI Kepulauan Riau melalui P4MI Batam, dengan dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Polda Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta instansi pemerintah lainnya.
Kemlu menegaskan bahwa proses rehabilitasi dan reintegrasi para WNI/PMI ke daerah asal akan terus dikawal hingga mereka mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak.
Dalam pernyataannya, Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku ketika hendak bekerja di luar negeri, serta memastikan proses penempatan dilakukan secara resmi dan aman demi menghindari risiko pelanggaran hukum atau penahanan oleh pihak berwenang negara tujuan.
BACA JUGA:Dua Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo