2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Menurut Kombes Mulia, Bripda Waldi telah menerima keputusan tersebut. "Pelanggar menerima putusan," kata dia di Polda Jambi.
Bripda Waldi dianggap telah melanggar sumpah dan janji anggota Polri.