Tak lama kemudian, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda bersama seluruh kepala UPT kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee untuk Gubernur sebesar 5%.
Kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang” yang berarti Rp7 miliar.
Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dari beberapa unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP.
KPK diketahui telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait fee penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Rp26.000 per Gram, Buyback Turun ke Level Rp2,125 Juta
Selain Abdul Wahid, 2 nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.