JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris resmi menunjuk PT Paleopetro, sebagai lembaga independen dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen.
Kawasan PT Paleopetro ini, berada di Wilayah Kerja (WK) Lemang dan Jabung, yang melibatkan 2 daerah penghasil migas: yaitu Kabupaten Tanjab Timur dan Tanjab Barat.
Penunjukan tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jambi untuk mempercepat realisasi manfaat ekonomi dari sektor migas, sekaligus memastikan pembagian hasil yang adil dan transparan bagi daerah penghasil.
Dalam rapat bersama Bupati Tanjab Timur dan Bupati Tanjab Barat, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa percepatan proses PI 10 persen harus dilakukan tanpa mengorbankan aspek transparansi dan keadilan.
BACA JUGA:Catat! Ini Nama-nama 4 Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Gubernur Jambi Al Haris
“Kita ingin semua sepakat proses ini dipercepat. Alhamdulillah sudah ada tanda-tandanya, kita menunjuk perusahan yang menghitung lembaga independen. Kita sepakat nanti menunjuk lembaga ini dengan catatan fair menilai semua jumlahnya,” tegas Al Haris.
Al Haris juga mengingatkan agar proses open data room tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan negosiasi yang justru memperlambat penyelesaian PI tersebut.
“Menurut saya yang kira-kira yang bisa dilangkahi, dilangkahi saja. Jangan sampai urusan ini diperpanjang. Tolong waktu dipercepat kita ngotot 10 persen,” tambahnya.
Menurut Al Haris, PT Paleopetro dinilai memiliki legalitas dan kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran sebagai lembaga independen dalam menghitung nilai Participating Interest.
BACA JUGA:Nah! Perintah Gubernur Jambi: Perbaikan Atap GOR Kota Baru Dimulai Akhir Oktober 2025
“Tim sudah menilai PT Paleopetro ini layak dan punya legalitas yang jelas. Jadi silakan disepakati hari ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Al Haris mengungkapkan bahwa kini tinggal tiga item lagi sebelum proses ini diajukan ke Kementerian ESDM. Ia menargetkan seluruh tahapan rampung paling lambat Februari mendatang.