Risiko, Tantangan dan Peluang Koperasi Merah Putih

Minggu 26-10-2025,14:39 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - "Alone we can do so little; together we can do so much." (Helen Keller)

Pendahuluan

Bung Hatta pernah menegaskan bahwa Kita membangun koperasi supaya koperasi membangun kemakmuran masyarakat.

Ungkapan itu dituliskan dalam bukunya yang berjudul: “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun – Gagasan dan Pemikiran Dr. Mohammad Hatta.”

Dalam ungkapan itu Hatta sangat berharap koperasi dapat menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi, dan sosial.

BACA JUGA:Simak! Harga Emas Pegadaian Turun Tipis, UBS dan Galeri24 Kompak Melemah

Kini, Presiden Prabowo menempatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu program prioritas untuk menggerakkan perekonomian rakyat melalui penguatan basis ekonomi desa.

Program ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai tulang punggung kemandirian ekonomi nasional dengan semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi.

Pada tahun 2025, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebesar Rp16 triliun yang diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 dan ditempatkan di bank untuk mendukung pembiayaan, dan anggaran Rp3-5 miliar untuk modal awal setiap koperasi yang diambil dari gabungan APBN dan APBD.

Pada tahun 2026, Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp83 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

BACA JUGA:Evakuasi KA Purwojaya di Bekasi Rampung, Jalur Kereta Kembali Normal

Dengan alokasi anggaran yang sangat besar, pertanyaan yang muncul adalah apakah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan berhasil menggerakkan perekonomian rakyat?

Risiko, tantangan dan peluang apa saja yang harus diatasi dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih? Tulisan singkat ini mencoba menjawab pertanyaan tersebut.

Kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah telah menerbitkan tiga aturan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara penyaluran pinjaman dari perbankan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 10/2025 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk menjamin pinjaman koperasi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/2025 sebagai payung hukum bagi sumber dana pembiayaan yaitu dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Kategori :