Legalitas Umrah Mandiri Ditetapkan, Jamaah Bebas Berangkat tapi Tanpa Perlindungan Penuh

Sabtu 25-10-2025,14:00 WIB
Reporter : nazila
Editor : nazila

- Surat keterangan sehat dari dokter

- Visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Agama

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Ketentuan ini dimaksudkan agar jamaah tetap mengikuti prosedur resmi meskipun tidak menggunakan jasa biro perjalanan.

Namun, kebijakan legalisasi umrah mandiri menuai penolakan dari sejumlah pihak. Juru Bicara 13 Asosiasi Haji dan Umrah, Firman M. Nur, menyatakan keberatan atas pasal yang melegalkan umrah mandiri karena dinilai mengabaikan aspek perlindungan terhadap jamaah. 

Ia menilai, tanpa peran biro perjalanan, jamaah berisiko tinggi menghadapi berbagai kendala di Arab Saudi, termasuk kehilangan bimbingan keagamaan dan perlindungan hukum.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Wilayah Kota Jambi, 25 Oktober 2025

Firman, yang juga Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menegaskan bahwa keberadaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) selama ini penting untuk memastikan jamaah mendapatkan bimbingan ibadah, keamanan, dan kenyamanan selama perjalanan.

Selain menolak pasal tentang umrah mandiri, 13 asosiasi tersebut juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah, yang salah satunya berisi usulan penghapusan kuota haji khusus maksimal delapan persen.

Menurut mereka, kebijakan baru ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kategori :