KPK mengungkapkan praktik pemerasan ini telah berjalan sejak 2019, yaitu biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000 melonjak menjadi Rp 6 juta.
Modusnya, pihak terkait memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses sertifikat bagi pihak yang enggan membayar lebih.