JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa sektor aset kripto memiliki potensi besar dalam mempercepat transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi hasil penelitian dari LPEM FEB UI yang menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau sekitar 0,32 persen terhadap PDB nasional, serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja selama tahun 2024.
Menurut Pandu, data tersebut menjadi bukti bahwa kripto telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru.
Ia mengatakan, "Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kripto bukan sekadar tren teknologi, tetapi motor ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, dan meningkatkan penerimaan negara jika dikelola dengan tata kelola yang baik."
Lebih lanjut, Pandu menekankan pentingnya transisi menuju ekosistem kripto yang sehat dan legal. Pemerintah, menurutnya, perlu memberikan insentif dan kebijakan yang mendukung agar pelaku industri dalam negeri dapat bersaing dengan platform global.
Langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain memperluas jenis aset kripto berizin, mengembangkan stablecoin dan tokenisasi aset riil domestik, serta meninjau ulang aturan pajak agar lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
AFTECH meyakini bahwa keseimbangan antara inovasi dan regulasi merupakan fondasi utama untuk membangun ekosistem kripto yang berkelanjutan dan mampu bersaing secara global.
Sebagai bentuk dukungan, AFTECH akan terus berpartisipasi dalam inisiatif sandbox lintas sektor untuk menguji inovasi digital secara terkendali.
Asosiasi ini juga memperkuat literasi dan self-regulation di kalangan anggota melalui penerapan pedoman etik dan tata kelola yang baik, serta menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga guna mempercepat harmonisasi antara inovasi digital dan sistem keuangan formal.
Pandu menegaskan, "AFTECH percaya bahwa pertumbuhan industri kripto harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen."
Ia menambahkan, temuan LPEM UI menjadi dasar penting bagi para pembuat kebijakan.