Sadis! Ini Tindakan Dwi Hartono dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Rabu 17-09-2025,15:07 WIB
Reporter : Bilqis Zehira
Editor : Bilqis Zehira

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nama Dwi Hartono (DH) terungkap usai dirinya terseret sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih MIP (37).

Diketahui ia memiliki peran penting dalam kasus ini, yaitu sebagai otak penculikan. Pria yang dikenal sebagai pengusaha yang berasal dari Tebo, Jambi ini bersama dengan tiga tersangka lainnya menjadi perancang kasus penculikan yang menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, DH memiliki peran dalam merancang skenario pembunuhan.

"Saudara DH yang merencanakan penculikan terhadap korban. Lalu memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada JP untuk operasional daripada penculikan," ucap Wira pada Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA:Deretan Peran Tiap 15 Tersangka Pembunuhan Kacab Bank: Terbagi Empat Kluster

Polisi menyebut DH melakukan pertemuan dengan tersangka lainnya, C dan AAM. Pada pertemuan itu mereka merancang rencana, menyiapkan perangkat dan tim IT untuk memindahkan uang dari rekening dormant untuk ditransfer ke rekening penampung.

DH kemudian juga menghubungi tersangka lainnya, JP untuk mencari tim penculik, menyiapkan orang untuk mengawasi dan membuntuti korban, dan sekaligus mengatur skenario penculikan korban.

Lalu, DH menyiapkan uang yang disetorkan kepada JP. Uang ini digunakan untuk membayar tim yang turut serta terlibat dalam penculikan dan pembunuhan MIP (37).

Sebelum namanya mencuat di kasus ini, ditemukan ternyata DH pernah memiliki jejak kriminal. Namanya pertama kali tercoreng saat ia ditangkap Polrestabes Semarang terkait kasus pemalsuan ijazah dan praktik joki masuk universitas.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran di Kantor Polisi di Tabir Timur

Melalui usaha bimbel miliknya, Smart Solution, Dwi Hartono menawarkan jalur belakang untuk calon mahasiswa dengan biaya mencapai Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Melalui bimbelnya, dia bisa mengubah ijazah IPS menjadi IPA. Bahkan ada paket masuk universitas dengan biaya ratusan juta rupiah.

Dwi Hartono alias Ferry terbukti bersalah memalsukan rapor dan ijazah sejumlah mahasiswa untuk masuk ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Dilansir dari direktori Mahkamah Agung, majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang memvonisnya 6 bulan penjara.

Kategori :