1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Rambu dan marka jalan dibuat untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Jika Anda menerobos rambu larangan atau tidak mengikuti marka jalan, kamera ETLE dapat langsung merekam pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Udah Tahu CORTIS? Ini Nih Pendatang Baru yang Langsung Menarik Perhatian
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
Sabuk keselamatan adalah perlengkapan wajib yang dapat melindungi pengemudi saat terjadi kecelakaan. Tidak mengenakannya dapat membuat Anda dikenakan tilang elektronik.
3. Berkendara sambil menggunakan gadget
Menggunakan ponsel atau gadget saat berkendara dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kamera ETLE bisa mendeteksi pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Melanggar batas kecepatan
Kamera ETLE dilengkapi sensor kecepatan yang dapat mendeteksi kendaraan yang melaju melebihi batas yang ditentukan. Jika Anda melanggar batas kecepatan, sistem akan langsung mencatat pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Harga Cabe Setan di Pasar Angso Duo Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor sama sekali
Plat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas kendaraan. Menggunakan plat palsu atau tidak memasang plat nomor bisa membuat Anda terkena tilang elektronik karena dianggap sebagai upaya menghindari aturan.
6. Berkendara melawan arus
Pelanggaran ini sering terjadi, terutama di jalan yang padat. Selain berbahaya, melawan arus juga bisa langsung terdeteksi oleh kamera ETLE.
7. Melanggar lampu merah
Menerobos lampu merah adalah pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kamera ETLE di persimpangan akan menangkap gambar kendaraan yang menerobos lampu merah dan mengirimkan tilang kepada pemiliknya.