Ini Kata Dasco Soal Anggota DPR RI Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Selasa 26-08-2025,12:33 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan ini publik dihenyakkan dengan kabar bahwa anggota DPR RI dapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Berbagai sindiran hingga aksi penolakan pun bermunculan, sebagai bentuk kekecewaan. Termasuk demo pada 25 Agustus 2025 lalu.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara terkait demo 25 Agustus 2025 yang ricuh di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Aksi tersebut dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, khususnya tunjangan rumah DPR yang nilainya mencapai Rp50 juta per bulan, yang dinilai terlalu fantastis oleh publik.

BACA JUGA:Sah! Arif Budiman Jabat Sekrestaris DPRD Provinsi Jambi

Dasco menegaskan, demonstrasi itu merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. 

Menurutnya, undang-undang telah memberikan ruang bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, tetapi tetap ada aturan mengenai tata cara pelaksanaannya.

“Maksudnya berkumpul menyatakan pendapat, namun di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi,” ujar Dasco saat ditemui di gedung DPR, Selasa 26 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Dasco memberikan klarifikasi mengenai besaran tunjangan rumah anggota DPR yang menuai polemik.

BACA JUGA:Catet! Sekjen Gerindra Tegaskan Immanuel Ebenezer Bukan Kader Partai Gerindra

Ia mengakui jumlahnya memang besar, tetapi hanya berlaku selama 1 tahun untuk membiayai kebutuhan rumah anggota dewan selama 5 tahun masa jabatan.

Dilansir dari beritasatu.com Dasco merinci, setiap anggota DPR menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp600 juta yang dicairkan bulanan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. 

Dana tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah sampai akhir periode jabatan pada 2029.

“Anggota DPR itu mendapatkan pinjaman perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu 2024–2029,” jelas Dasco.

BACA JUGA:UNJA Torehkan Sejarah, Pecahkan 4 Rekor MURI Sekaligus di PKKMB 2025

Kategori :