Duh! Ini Penyebab Beberapa Kawasan di Kota Jambi Kembali Kumuh Hingga 900 Hektare

Rabu 20-08-2025,11:28 WIB
Reporter : Fengki
Editor : Risza S Bassar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut luasannya, kawasan kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, 10–15 hektare ditangani pemerintah provinsi, dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Kategori :