Untuk keluar dari jebakan defisit yang tidak produktif, dibutuhkan reformulasi hubungan keuangan pusat-daerah yang lebih adil, strategi pertumbuhan ekonomi daerah yang memperluas basis pajak.
Serta keberanian mengambil defisit produktif yang terukur, didasari pemahaman menyeluruh agar solusi yang ditawarkan bukan sekadar slogan, melainkan dapat diimplementasikan demi kemajuan daerah. Karena, keliru membaca akar, akan membuat APBD Provinsi Jambi malfungsi.
*Pemerhati Kebijakan Publik
Daftar Pustaka
-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Halim, A. (2021). Manajemen Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Wildavsky, A. (1986). Budgeting: A Comparative Theory of Budgetary Processes. New Brunswick: Transaction Books.
Bahl, R., & Linn, J. F. (1992). Urban Public Finance in Developing Countries. Oxford University Press.
Oates, W. E. (1999). An Essay on Fiscal Federalism. Journal of Economic Literature, 37(3), 1120–1149.