Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Koli Barang Ilegal dari Malaysia ke Tanjab Barat

Rabu 13-08-2025,14:42 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya penyelundupan ribuan koli berisi barang ilegal ke Kabupaten Tanjab Barat, berhasil digagalkan Tim Satgas Gabungan dari Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI dan Polri.

Operasi ini dilakukan di pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan operasi yang menggagalkan penyelundupan ribuan koli barang ilegal tersebut, merupakan jadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satgas Pemberantasan Penyelundupan.

"Dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Rabu tanggal 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:Terungkap! Kapal yang Ditangkap Bakamla Sudah 3 Kali Lakukan Penyelundupan Bawang Merah ke Kualatungkal

Keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antar instansi Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif.

Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Djaka Budhi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari BIN, pada Minggu tanggal 10 Agustus 2025, Bea Cukai Jambi mendapati 2 kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di pelabuhan rakyat Taman Raja, di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kapal pertama, KLM Airlangga (GT 168) membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, payung, filling cabinet, pisau, pulpen, set sendok, dan floor covering.

BACA JUGA:Wow! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah dari Batam ke Jambi

Sedangkan kapal kedua, KLM Arya Dwipa Arama (GT 469) muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, payung, fishing equipment, pisau, palu, set sendok, dan pulpen,

"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut," jelas Djaka Budhi.

Dalam pengawasan bongkar muat atas kedua kapal yang berlangsung sejak 10 hingga 12 Agustus 2025, petugas Bea Cukai menemukan muatan yang tidak sesuai dokumen manifest berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kemudian, ballpress berisi pakaian bekas, kacang tanah, perabotan dari besi, dan barang lainnya. Total temuan mencapai kurang lebih 10.000 koli.

BACA JUGA:Supaya Jalan Tol Palembang-Jambi Cepat Kelar, Gubernur Jambi Harap Persoalan Lahan di Sumsel Segera Selesai

Kategori :