JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali meluncurkan program beasiswa untuk S1, S2 dan S3 tahun 2025.
Salah satu program unggulan Gubernur Al Haris bertajuk Pro Jambi Cerdas ini diperuntukkan untuk 454 mahasiswa dengan total anggaran Rp 7,7 miliar.
Program beasiswa Pro-Jambi Cerdas menjadi pilar strategis yang mencakup bantuan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu juga siswa berprestasi untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Watni, selaku Pejabat Fungsional Madya Pelayanan Dasar Biro Kesra Setda Provinsi Jambi mengungkapkan, Beasiswa Pro Jambi Cerdas tahun ini senilai Rp7,7 miliar.
BACA JUGA:Canggih! Robot AI Ini Punya Emosi dan Kepribadian, Dijual Laris Manis di Jepang
Program ini diperuntukkan bagi 454 orang mulai dari jenjang S1 kategori kurang mampu atau miskin sebanyak 210 orang, beasiswa S1 untuk prestasi 90 orang, untuk S2 kategori umum 52 orang, dan untuk S3 Dosen dan S3 umum sebanyak 102 orang.
“Untuk pendaftaran beasiswa tahun ini Pemprov Jambi kembali membuka program beasiswa yang sebelumnya hanya Strata 1 (S1) dan Strata 3 (S3), dan tahun ini ditambah untuk beasiswa Strata 2 (S2)," kata dia.
Kemudian Program S2 dan S3 ini dibuka untuk umum. "Dan untuk program S1 kita buka pendaftarannya mulai pada Rabu 6 Agustus 2025. Pendaftaran lewat online dulu tahapan tahapan berikutnya bisa dilihat di link," kata Watni.
Lanjutnya, sedangkan untuk program beasiswa S2 dan S3 yaitu direncanakan dibuka di pertengahan atau di akhir September dikarenakan menunggu perubahan dari RPJMD.
"Kita usahakan di bulan November akhir atau di awal Desember paling lambat, tapi kita targetkan di November akhir sudah terealisasi untuk satu S2 dan S 3 bersamaan untuk keuangannya akan bersamaan,” ungkap Watni.
Dijelaskan oleh Watni, nilai maksimal bantuan beasiswa yang diberikan adalah Strata 1 (S1) Rp. 12 juta/ orang, Strata 2 (S2) Umum Rp20 juta per orang, Strata 3 (S3) Rp30 juta per orang.
Kata Watni, bahwa program S1 terlebih dahulu dilaksanakan karena adanya proses verifikasi faktual khusus bagi masyarakat tidak mampu.
Ini karena terdapat dokumen pendukung berdasarkan dari data T3Ks dan data P3KE (Pensasaran Pencepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) yang memastikan bahwa yang bersangkutan benar benar tidak mampu.
BACA JUGA:KKI Warsi dan DPRD Kabupaten Bungo Perkuat Sinergi untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan