JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Kabar ini diberikan oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro pada jumpa pers di kompleks istana kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ucap Wamensesneg Juri Ardiantoro
Alasan di balik penetapan hari libur ini dengan pertimbangan agar masyarakat dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk mengikuti serta mengadakan acara perayaan Kemerdekaan RI ke-80.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat memnafaatkan waktu libur untuk memeriahkan hari kemerdekaan.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur
Selain mengumumkan hari libur, Juri juga mengimbau masyarakat hingga pemerintahan agar dapat memasang bendera Merah Putih agar perayaan kemerdekaan semakin terasa meriah.
Penetapan oleh Wamensesneg ini membuat hari libur pun bertambah, berikut daftar hari libur yang ditetapkan pemerintah dari bulan Agustus hingga Desember 2025.
Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Senin, 18 Agustus 2025: Hari libur perayaan Kemerdekaan RI
Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Dapat Amnesti! KPK Sebut Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal
Dengan adanya tambahan hari libur, masyarakat diharapkan dapat menafaatkan hari libur dengan sebaik-baiknya.