Setelah mendapat identitas pelaku, polisi pun melakukan pencarian. Akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung menerima informasi baru.
FE akhirnya diketahui sedang berada di rumahnya. Hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya pukul 15.00 WIB.
"Tersangka sudah kita amankan di Polsek Jelutung," kata Ipda Deddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Tak hanya itu, personel Polsek Jelutung juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian.