Waduh! Komisaris PT PAL Tersangka Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI

Selasa 22-07-2025,19:56 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar
Waduh! Komisaris PT PAL Tersangka Kasus Kredit Fiktif PT PAL dari Bank BNI

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI rupanya terus berlanjut.

Pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank BNI ini, ditujukan kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019.

Terbaru adalah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT PAL.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jambi Noly Wijaya.

BACA JUGA:Miris! Dua Bocah SD Tenggelam di Kolam Warga di Kabupaten Tebo

Selain jadi tersangka, BK yang merupakan pengusaha ternama di Jambi ini juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi.

Penahan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Selasa tanggal 22 Juli 2025.

BK diduga turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BK selaku pemegang saham dan Komisaris Utama PT PAL diduga mengetahui serta terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit tersebut, yang kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Erick Thohir Bocorkan Posisi Dua Calon Naturalisasi Timnas Indonesia 2025

Penetapan BK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. 

BK ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

BK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum menambahkan bahwa penahanan BK merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, setelah sebelumnya 3 tersangka lain yakni WE, VG, dan RG lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:Dampak Penertiban Kawasan Hutan, Petani Gelar Aksi di Kejaksaan dan DPRD Muaro Jambi

Kategori :