JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) hingga saat ini masih belum mengembalikan sisa dana hibah Pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp162 juta kepada Pemkab Tanjabtim.
"Bawaslu Tanjab Timur sampai saat ini belum mengembalikan sisa dana hibah Pilkada sebesar Rp160 juta," Kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, selasa 22 Juli 2025.
Menurut Wein, terkait persoalan ini pihaknya sudah menyampaikan ke Bawaslu RI dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada Bawaslu Tanjabtim.
"Kami belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari Bawaslu RI, tapi secara administratif persoalan mencari ada atau tidaknya pelanggaran itu sudah diserahkan kepada Bawaslu RI," tegasnya.
BACA JUGA:Nah! Gubernur Al Haris Minta Komisaris dan Direktur PT JII Jangan Cuma Tidur
"Kewenangan kami adalah memfasilitasi dan memastikan bahwa Bawaslu ini secara kelembagaan itu harus mengembalikan uang tersebut ke Pemkab Tanjabtim," sambungnya.
Wein menegaskan, secara kelembagaan Bawaslu Tanjabtim harus mengembalikan uang tersebut, dirinya tidak mau tau darimana sumbernya.
"Saya menyarankan agar sumbangan seluruh pimpinan, kasek, staf untuk mengembalikan uang itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan internal Bawaslu, pihaknya mengakui adanya pelanggaran karena 10 bawaslu kabupaten/kota lainnya sudah mengembalikan sisa dana hibah dan ada batas waktu 3 bulan setelah pengusulan kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:Zodiak yang Suka Memberi Perhatian Diam-Diam: Tulus Tanpa Banyak Kata
"Artinya kalau tidak dikembalikan pasti ada potensi pelanggaran, ini sudah kita serahkan kepada Bawaslu RI," jelasnya.
Wein menambahkan, soal mekanisme sangsi pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu RI untuk penegakan hukum administratifnya.
"Ini sudah diperiksa oleh inspektorat atau pemeriksa internal Bawaslu RI, tentu faktanya ada pelanggaran karena sisa dana hibah tersebut belum dikembalikan," ucapnya.