MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Densus 88 Anti Teroris dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, menutup Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI).
Penutupan Yayasan AJI ini, dilakukan karena diduga terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiyarto, pada Jumat 4 Juli 2025 mengatakan, berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo terkait keberadaan Yayasan Amal Jariyah Indonesia itu agar dilakukan penutupan.
"Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di jalan Pahlawan Rimbo Bujang, resmi dibekukan sejak hari ini," kata Sugiyarto.
BACA JUGA:Tak Banyak Yang Tau, Ini ke istimewaan Daun Bawang Bagi Kesehatan Ibu Hamil dan Janin
Selain itu, yayasan tersebut juga tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo dan pasal tanda lapor sudah kadaluarsa sejak tahun 2023 dan dilakukan penutupan serta dilarang untuk melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun.
Yayasan AJI ini urai Sugiyarto, dalam kegiatannya berkedok sosial seperti kegiatan sunat massal dan pengumpulan dana dengan menyebar kotak amal ke rumah makan dan toko-toko.
"Untuk Ketua Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Rimbo Bujang ini seorang guru ASN bernama Mian, saat pembekuan sekretariatnya, pengurusnya tidak ada yang hadir," tutup Sugiyarto.